androidvodic.com

Didakwa Rugikan Negara Rp 9,3 Triliun, Eks Dirut Garuda Indonesia Bakal Bacakan Eksepsi Besok - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar akan kembali disidang besok, Senin (2/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan besok beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Terdakwa: Emirsyah Satar. Senin, 02 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Untuk Eksepsi. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).

Terkait eksepsi tersebut, tim penasihat hukum membeberkan beberapa poin yang akan disampaikan.

Di antaranya, akan ada argumen mengenai kesamaan peristiwa dengan perkara suap yang telah inkrah pada 2021 lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Sebelum diputuskan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2021, perkara suap itu telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2019.

"Pada intinya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa pada persidangan saat ini sama dgn perbuatan pidana yang dituduhkan dalam persidangan tahun 2019," kata penasihat hukum Emirsyah Satar, Monang Sagala saat dihubungi News.

Kesamaan peristiwa pidana itu menurut Monang, tak semestinya disidangkan kembali di meja hijau, meskipun pasal yang dilekatkan berbeda.

"Iya harusanya enggak boleh disidang lagi. Kan yang diadili perbuatannya," katanya.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat.

Dirinya diduga mengatur bidding vendor untuk memenangi perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan pesawat, yakni Bombardier CRJ-1 000 dan Sub-100 seater Turboprop ATR72-600.

Akibat perbuatannya, perekonomian negara diduga merugi hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun jika dikonversikan ke rupiah saat ini.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Sosok Emirsyah Satar sendiri sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap pengadaan pesawat yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara itu dia dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara kali ini, dalam perkara yang diusut Kejaksaan Agung, dia didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat