androidvodic.com

Ada Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Kementan, Mahfud MD: Pokoknya Hukum Harus Ditegakkan - News

News - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamana (Menkopolhukam), Mahfud MD merespons dugaan upaya merusak dokumen saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Pertanian (Kementan). 

Mahfud MD menegaskan, dugaan penghalangan penyidikan tersebut harus diusut dan penyidikan ini harus diproses secara hukum.

"Kalau itu memang ada ya harus diusut. Korupsinya sendiri adalah tndak pidana, menghilangkan dokumen tindak pidana juga, ada hukumannya sendiri," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (2/9/2023).

Mengenai penemuan 12 pucuk senjata api di rumah DINAS Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Mahfud MD minta hal itu juga diselidiki.

"Itu harus diselidiki, kalau itu senjata benar tanpa izin serta tanpa hak penggunaan, ya harus diproses hukum lagi," katanya.

"Pokoknya hukum harus ditegakkan lah kalau negara ini mau baik," pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya, SYL dikabarkan menjadi tersangka, walaupun belum ada pernyataan resmi dari KPK.

Baca juga: KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Aktivis ICW Terkait Kasus Korupsi di Kementan

Tak hanya SYL, KPK juga dikabarkan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Namun, hingg saat ini, Juru Bicara KPK, Ali Fikri belum bisa mengungkapkan identitas para tersangka.

Kini, kasus kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

12 Senjata Api Ditemukan di Rumah SYL

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah SYL yang ada di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, KPK menemukan 12 pucuk senjata api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat