Poin Pertimbangan MK Tolak Gugatan Buruh Terhadap Uji Formil UU Ciptaker - News
News - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan.
Hal tersebut diputuskan melalui sidang pembacaan putusan oleh MK, Senin (2/10/2023).
Empat hakim konstitusi berselisih pandangan atau dissenting opinion terkait putusan ini.
Mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartono.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023, dikutip dari youTube MK RI.
Hakim menyebut, dalam pertimbangannya menganggap bahwa dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Tak Beralasan Hukum, MK Tolak Gugatan Uji Formil UU Ciptaker yang Diajukan 15 Serikat Pekerja
Pertimbangan Hakim
Sebelumnya, sejumlah organisasi dan buruh menggugat agar MK mencabut UU Cipta Kerja.
Pertama, UU Cipta Kerja dianggap inkonstitusiaonal dikarenakan tidak memenuhi tahapan peraturan pembentukan perundang-undangan.
Pemohon menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Cipta Kerja yang semula merupakan Perppu Cipta Kerja disahkan dalam masa reses.
MK mengaku menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan Perppu UU 6/2023 menjadi UU.
Sebab, Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.
![Ilustrasi UU Cipta Kerja Omnibus Law.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uu-cipta-kerja-omnibus-law.jpg)
Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan Perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
Menurut MK argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.
Terkini Lainnya
UU Cipta Kerja
MK nyatakan UU 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tak melanggar ketentuan perundang-undangan.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi