androidvodic.com

JK Tanggapi Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi BTS - News

News, JAKARTA - Politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK) menanggapi nama kader Golkar yang juga Menpora RI Dito Ariotedjo terseret kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Ia menyatakan bahwasanya kasus yang menjerat Dito Ariotedjo merupakan urusan hukum.

"Itu kan urusan hukum lah," kata JK saat ditemui di kediamannya, Rabu (4/10/2023). 

Lebih lanjut, JK menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Kita hormati hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kadus tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengajukan nama Menpora Dito Ariotedjo untuk menjadi saksi. 

Permintaan itu dilayangkan jaksa penuntut umum saat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan tiga terdakwa, yakni: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. 

"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagau saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri. 

"Satu orang ini pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa. 

Persidangan dengan Dito Ariotedjo sebagai saksi pada akhirnya diagendakan untuk pekan depan, Rabu (11/10/2023). 

Sebabnya, jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk menghadirkannya. 

Selain itu, Hakim Ketua juga berhalangan untuk bersidang pada Selasa (10/10/2023). 

"Ario Bimo Nandito Ariotedjo ya. Tanggal, kami belum musyarwarah pak, bisa enggak tanggal 11 saja?" ujar Hakim Fahzal. 

"Kami menyesuikan, Yang Mulia," kata jaksa lagi. 

Baca juga: Nama Dito Ariotedjo Muncul dalam Sidang Korupsi BTS 4G, Disebut Terima Aliran Uang Rp 27 Miliar

Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. 

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. 

Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat