androidvodic.com

Mentan Syahrul Yasin Limpo Tunjuk Febri Diansyah Cs Jadi Kuasa Hukum - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menunjuk Febri Diansyah Cs sebagai kuasa hukum terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

"Pak Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian tadi meminta kami melakukan pendampingan hukum pada tingkat penyidikan," kata Febri di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Febri bergabung dalam tim kuasa hukum Mentan SYL bersama Rasamala Aritonang.

Namun, dia tak mengungkap siapa-siapa saja yang tergabung dalam tim hukum tersebut.

"Jadi ini adalah tim gabungan yang akan melakukan pendampingan hukum di tingkat penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Mentan SYL Tinggalkan NasDem Tower Setelah Menghadap Surya Paloh

Menurutnya, tim gabungan ini guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedural dan segala hak yang diatur secara hukum itu dipenuhi.

"Tadi juga disampaikan bahwa Pak Mentan mengatakan akan menghadapi proses hukum ini akan koperatif menjalankan proses hukum ini," ucap Febri.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: SYL Hilang Kontak, Jokowi: Tunggu Saja, Beliau kan ke Luar Negeri Belum Sampai ke Indonesia

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Teranyar, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat