Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini Tahapan Selanjutnya - News
News - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan ditutup hari ini, Senin (9/10/2023) pukul 23.59 WIB.
Peserta yang ingin melamar, silakan segera melakukan pendaftaran di laman resmi SSCASN.
Setelah melakukan proses pendaftaran, peserta kemudian mengikuti serangkaian tahapan seleksi lainnya.
Diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 20 September 2023 lalu.
Baca juga: Pendaftaran CPNS-PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Berikut 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar
Lantas, apa tahapan selanjutnya?
Sesuai Surat BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, tahapan selanjutnya setelah pendaftaran adalah Pengumuman Seleksi Administrasi.
Adapun hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 hingga 16 Oktober 2023, mendatang.
Bagi peserta yang gugur dalam seleksi adminitasi, dapat mengajukan sanggahan.
Sementara peserta yang dinyatakan lolos, maka akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Jadwal Seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan ditutup hari ini, Senin (9/10/2023). Berikut tahapan selanjutnya setelah proses pendaftaran.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP