androidvodic.com

KPK Panggil Ketua PN Muara Enim Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim Yudi Noviandri untuk bersaksi atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini.

Yudi akan melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dkk.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Yudi Noviandri (Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Selain Yudi, tim penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, antara lain Ronny L D Janis, pengacara; Honoratus S Huar Noning, pengacara; Wa Ode Kartika Sari, wiraswasta/pegawai PT Athena Jaya Production; Fatahillah Ramli, wiraswasta/penasehat/Komisaris PT Agta Dea; dan Susana Saidah, karyawan swasta.

Belum diketahui keterkaitan Yudi Noviandri dkk dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap enam saksi tersebut.

KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini bermula saat Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka meminta bantuan Dadan Tri untuk mengurus perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman. Heryanto meminta agar Budiman dinyatakan bersalah.

Heryanto juga meminta bantuan Dadan Tri untuk mengecek apakah pengacara Theodorus Yosep Parera sedang mengurus dan mengawal perkara peninjauan kembali (PK) di MA mengenai kasus perselisihan KSP Intidana.

Dadan Tri pun menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan Yosep Parera dalam mengurus kedua perkara tersebut. Dia kemudian menghubungi Hasbi Hasan dan menyampaikan soal permintaan Heryanto Tanaka dan Yosep Parera.

Untuk pengurusan dua perkara di MA itu, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan Tri sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar. Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh Dadan Tri kepada Hasbi Hasan pada sekitar bulan Maret 2022.

Alhasil, pada 5 April 2022, hakim MA memutus perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama 5 tahun.

Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri bersama Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat