Dito Bantah Terima Bingkisan Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS 4G - News
News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan keterangan di persidangan terkait perkara proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Rabu (11/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, Dito membantah telah menerima bingkisan yang berisi uang dari saksi Resi Yuki Bramani.
Sebelumnya, Resi Yuki mengaku mengantarkan bingkisan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta sebanyak dua kali.
Uang itu berasal dari titipan seorang tersangka, yaitu Irwan Hermawan yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Irwan juga mengaku sempat bertemu dengan Dito di rumah yang berada di Jalan Denpasar itu.
"Saya merasa tidak pernah melihat beliau, tidak mengenal (Irwan)," kata Dito di persidangan, Rabu dikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Kehilangan SIM di Hadapan Hakim
Dito juga membantah soal bingkisan yang disebut-sebut ia terima sebanyak dua kali.
"Saya tidak pernah menerima bingkisan," tegas Dito.
"Apa isi bingkisan itu?" timpal Hakim.
"Menerima saja tidak pernah apalagi saya tahu isinya Pak," jawab Dito.
Dalam perkara ini Dito disebut menerima aliran dana sebanyak Rp 27 miliar.
Irwan Hermawan mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus ini.
Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut.
"Tapi kalau dari sense kan nggak mungkin Rp 27 miliar dalam bentuk bingkisan," kata Dito.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo bantah terima bingkisan dari Resi Yuki terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi