Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Ini Rinciannya - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Kementerian Agama menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan lembaga tersebut telah mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.
“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara untuk mengembangkan wakaf uang. Melalui wakaf uang, LKS PWU diharapkan dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat," ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).
Baca juga: BWI: Potensi Wakaf Uang di Indonesia Diperkirakan Mencapai Rp 180 Triliun
Waryono mengingatkan LKS PWU bahwa pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi.
Penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.
"Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Waryono.
Berikut daftar 42 LKS-PWU yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama:
1. Bank Mega Syariah
2. Bank BTN Syariah
3. BPD Jogya Syariah
4. Bank Syariah Bukopin
5. BPD Kalbar Syariah
6. BPD Jateng Syariah
Terkini Lainnya
Kementerian Agama menetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan