Rincian Jumlah Pelamar CPNS Kemenkes 2023: Dibuka 154 Formasi, Pelamarnya Capai 1.357 - News
News - Simak rincian pelamar CPNS Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2023 hingga Kamis, (12/10/2023) pukul 06.00 WIB.
Kemenkes salah satu instansi yang membuka lowongan CPNS 2023 dengan formasi sebanyak 154 dengan jabatan Asisten Ahli-Dosen.
Formasi CPNS Kemenkes 2023 itu untuk penempatan di Politeknik Kesehatan milik Kemenkes se-Indonesia.
Dari data yang dirilis oleh BKN, terdapat 1.357 pelamar yang berhasil melakukan submit pada seleksi CPNS Kemenkes 2023.
Baca juga: Rincian Pelamar CPNS Kemenag RI 2023: Terdapat 0 Pelamar pada Formasi Asisten Ahli-Dosen
Rincian Jumlah Pelamar Asisten Ahli-Dosen CPNS Kemenkes 2023
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh -1
Formasi: 1
Pelamar: 3
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Bandung -1
Formasi: 1
Pelamar: 8
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Kalimantan Timur
Formasi: 1
Pelamar: 34
- Penempatan: Politeknik Kesehatan di Lingkungan Kemenkes 8
Formasi: 3
Pelamar: 8
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang
Formasi: 2
Pelamar: 79
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh
Formasi: 1
Pelamar: 1
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Semarang
Formasi: 1
Pelamar: 1
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang
Formasi: 1
Pelamar: 2
- Penempatan: Politeknik Kesehatan Kemenkes Ternate
Formasi: 1
Pelamar: 7
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Berikut ini rincian jumlah pelamar CPNS Kemenkes 2023, beserta penempatannya. Terdapat 1.357 pelamar yang formasinya hanya dibuka untuk 154 saja.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP