androidvodic.com

Kemendagri Harap UU ASN Terbaru Beri Kejelasan Status untuk Banpol Pamong Praja - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan pihaknya terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Non-ASN ke pihak Menpan RB hingga DPR RI selaku pemangku kepentingan.

Safrizal mengatakan langkah ini dilakukan melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke MenPan-RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini,” ungkap Safrizal melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: UU ASN Disahkan, Menpan RB Sebut PNS Bisa Saja Jadi Wakapolri

Menurut Safrizal, keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbagai daerah.

Dirinya berharap keberadaan UU ASN baru dapat mengakomodir status kepegawaian para Banpol PP.

"Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan terdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN Satpol PP maupun bagi PPPK, sehingga ada kejelasan bagi Satpol PP," jelas Safrizal.

Tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP, menurut Safrizal, memiliki kesamaan, hanya status kepegawaian yang membedakan.

Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke KemenPAN-RB," tutur Safrizal.

"Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing," tambah Safrizal.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 122.086 anggota, dimana 28.895 (24,48 persen) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.191 (71,51%) personel yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

"Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini,” pungkas Safrizal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat