Cara Ajukan Sanggah untuk PPPK Guru 2023, Lengkap dengan Ketentuannya - News
News - Berikut cara mengajukan sanggahan dalam seleksi PPPK Guru 2023.
Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2023 ketika telah memasuki masa sanggah.
Pada seleksi tahun ini, masa sanggah untuk hasil seleksi administrasi PPPK Guru dibuka mulai 19 hingga 21 Oktober 2023.
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.
Sebagai informasi, sanggahan tersebut dapat diajukan oleh peserta PPPK guru yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) syarat administrasi namun bukan kesalahan yang berasal dari peserta.
Bagi peserta yang hendak menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi PPPK Guru 2023 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Baca juga: 3 Contoh Kalimat Sanggah CPNS PPPK 2023 bagi Peserta yang Tak Lolos Seleksi Administrasi
Cara Mengajukan Sanggah PPPK 2023
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Log in menggunakan akun pendaftaran PPPK 2023.
3. Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) beserta alasannya.
4. Pilih tombol ajukan sanggah.
5. Isi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
6. Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
6. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kabupaten Gunungkidul 2023
Terkini Lainnya
PPPK 2023
Simak cara mengajukan sanggah untuk PPPK Guru 2023. Dapat dilakukan mulai 19-21 Oktober 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya