Johnny G Plate dkk Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Pekan Depan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bakal menghadapi tuntutan jaksa pekan depan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Tuntutan itu diagendakan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan pada persidangan Rabu (25/10/2023).
Tak hanya Johnny G Plate, tuntutan juga akan dibacakan pada hari tersebut bagi dua terdakwa lainnya, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca juga: Ketakutan, Eks Dirut BAKTI Kominfo Sebut Ada Sosok Kuat di Balik Makelar Kasus Korupsi Tower BTS 4G
"Sidang kita tunda minggu depan Hari Rabu tanggal 25 acara tuntutan penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri saat menutup persidangan Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelahnya, para terdakwa diberikan kesempatan untuk melayangkan pembelaan atau pleidoi.
Adapun pleidoi, diagendakan sepekan kemudian, yakni Rabu (1/11/2023).
Kemudian persidangan akan dilanjutkan dengan agenda replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi terdakwa.
Lalu agenda berikutnya ialah replik atau tanggapan pihak terdakwa atas replik jaksa penuntut umum.
"Seminggu kemudian, tanggal 1 pembelaan ya. Replik tanggal 3. Replik duplik terserah nanti lah," ujar Hakim Fahzal.
Baca juga: Staf Khusus Johnny G Plate Bakal Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Untuk informasi, dalam kasus korupsi BTS ini, sudah ada enam terdakwa.
Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, ada pula tiga terdakwa yang disidangkan pada Majelis Hakim berbeda.
Tiga terdakwa yang dimaksud ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa tersebut telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tak hanya Johnny G Plate, tuntutan juga akan dibacakan pada hari tersebut bagi dua terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Setelah Bebas, Pegi Cerita Ingin Main PS: Mau Main Sepuasnya, Melampiaskan Kerinduan
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hadapi Krisis Iklim, Wapres Ma’ruf Amin Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Ketahanan Lingkungan
Periksa Karo SDM KPK, Penyidik Dalami Proses Pemberhentian Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan