androidvodic.com

Praperadilan Ditolak, Eks Direktur Bukaka Teknik Tetap Jadi Tersangka Korupsi Tol Japek MBZ - News

News, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan eks Direktur Bukaka Teknik bernama Sofiah Balfas, tersangka kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Sebagai informasi, praperadilan itu dilayangkan terkait dengan penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka korupsi proyek Rp 13,2 triliun itu.

Pihak termohon dalam praperadilan ini ialah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung yang saat ini dijabat oleh Kuntadi.

"Dalam pokok perkara: Menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Menurut kuasa hukum Sofiah Balfas, dalam putusannya, hakim mempertimbangkan argumen pihaknya soal eksepsi yang diajukan termohon.

"Di bagian eksepsi itu dipertimbangkan, dari kami," kata Muhammad Ismak, kuasa hukim Sofiah Balfas saat dihubungi Kamis (19/10/2023).

Sedangkan bagian pokok perkara, tak ada argumen kuasa hukum yang dipertimbangkan hakim. Termasuk di antaranya mengenai penyelesaian secara administratif.

"Bagian pokok perkara terkait dengan proyek strategis nasional, yang mengharuskan bilamana ada permasalahan itu diselesaikan secara administratif, itu tidak diterima oleh hakim," katanya.

Kemudian hakim juga menilai bahwa penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka sudah didukung 2 alat bukti yang cukup.

Sedangkan argumen mengenai alat bukti laporan kerugian negara, sama sekali tak dipertimbangkan hakim. Alasannya, laporan kerugian negara dianggap sudah masuk perkara pokok.

"Mengenai alat bukti laporan kerugian negara menurut hakim tidak diterima karena dianggap sudah masuk pokok perkara dan termohon sudah mempunyai 2 alat bukti yang cukup," ujarnya.

Pertimbangan-pertimbangan hakim yang disampaikan kuasa hukum Sofiah Balfas itu sejalan dengan yang tertera pada rilis resmi Kejaksaan Agung.

Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan hakim yaitu mengenai proses administrasi.

"Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknya menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Kemudian menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, hakim praperadilan juga mempertimbangkan kecukupan alat bukti dalam putusannya.

Karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka penetapan Sofiah Balfas sebagai tersangka dianggap sudah sah secara hukum.

"Penetapan Tersangka SB telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif," kata Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat