androidvodic.com

KPK Kumpulkan Data Siswa Setiap Sekolah, Apa Tujuannya? - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan data siswa untuk menjadi calon responden Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.

Tujuannya adalah untuk memetakan kondisi integritas di tiap sekolah.

Baca juga: 3 Bantahan KPK Terkait Pengakuan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Diperiksa Penyidik, Ditantang Buka CCTV

"Benar, bahwa KPK sedang mengumpulkan data calon responden untuk SPI Pendidikan. Survei ini untuk memotret dan memetakan kondisi integritas, baik pada perilaku peserta didik maupun ekosistem dan tata Kelola pendidikan yang melingkupinya," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).

Kata Budi, survei tersebut juga telah menjadi program Prioritas Nasional yang berkaitan dengan Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan.

Baca juga: Masinton PDIP Minta Dewas Periksa Penyidik KPK Karena Sita HP dan Catatan Hasto

Adapun permintaan data siswa dilakukan secara berjenjang, di mana KPK melalui Direktorat Jejaring Pendidikan telah bersurat ke pemerintah daerah untuk diteruskan kepada kepala dinas terkait.

Selanjutnya, apabila siswa tersebut terpilih menjadi responden survei, akan mendapatkan WhatsApp blast, di mana konteks pertanyaannya terkait pada penanaman karakter/pendidikan antikorupsi di sekolah.

"Survei tahun ini akan mencapai skala estimasi hingga kabupaten/kota dan menjangkau lebih dari tiga puluh ribu satuan pendidikan yang berada di dalam negeri dan di luar negeri pada seluruh jenjang pendidikan," kata Budi.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPK juga meminta bantuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan mengenai beberapa hal berikut:

1. SPI Pendidikan 2024 dilaksanakan oleh KPK bekerja sama dengan Frontier (PT Marketing Sentratama Indonesia). Calon responden terpilih dari setiap satuan pendidikan utamanya akan dihubungi melalui WhatsApp resmi (centang hijau) SPI Pendidikan untuk berpartisipasi dalam survei dengan nomor 0811-1990-0198 atau 0811-1991-9198.

2. Satuan pendidikan yang menjadi peserta survei dipilih secara acak (random sampling) dari daftar satuan pendidikan nasional.

3. KPK akan memberikan daftar satuan pendidikan tersebut kepada narahubung/PIC Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah ditunjuk/didaftarkan sebelumnya untuk kemudian diinformasikan kepada satuan pendidikan.

4. Sebelum survei dilaksanakan, satuan pendidikan diminta untuk dapat mengisi data populasi (seluruh siswa dan wali siswa kelas 4, 5, 7, 8, 10, 11, seluruh guru yang aktif mengajar, dan kepala sekolah) pada tautan https://aclc.kpk.go.id/pak/survey. Batas waktu pengisian adalah 5 Juli 2024. Panduan SPI Pendidikan dan tautan pengumpulan data populasi juga akan turut disertakan.

Baca juga: Maqdir Ismail Soroti Penggeledahan Terhadap Staf Hasto Kristiyanto: Cermin Buruk Penegakan Hukum

5. Data populasi dari setiap satuan pendidikan terpilih hanya akan digunakan sebagai dasar pemilihan responden secara acak dan kerahasiaannya akan dijaga.

6. Pelaksanaan kegiatan ini tidak memiliki dampak apapun terhadap operasional satuan pendidikan, baik dari sisi hukum, bantuan keuangan pendidikan, penilaian/akreditasi, atau yang lainnya.

"KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan dunia pendidikan dan masyarakat, saling berkolaborasi dan mengawal program ini, sehingga SPI Pendidikan dapat memotret skala integritas dunia Pendidikan di Indonesia secara objektif, sebagai basis perbaikan ke depannya," ujar Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat