androidvodic.com

5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU - News

News - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi tersebut dijatuhkan terkait tindak dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang perempuan yang merupakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Selain itu, Hasyim juga dianggap menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pelapor.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dalam putusan itu, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan.

Sebelum dilaporkan anggota DKPP, Hasyim juga pernah dilaporkan atas tindak dugaan pelecehan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni.

Namun, saat itu Hasyim tidak terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi peringatan keras.

Berikut 5 sanksi yang pernah dijatuhkan DKPP kepada Hasyim, sebelum akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua KPU:

Lakukan Perjalanan Pribadi dengan Wanita Emas

Meski tak terbukti melakukan pelecehan seksual, Hasyim dijatuhi sanksi peringatan peras terakhir lantaran melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni yang juga dijuluki sebagai wanita emas pada 14-19 Agustus 2022.

Kala itu, Hasyim dan wanita emas melakukan perjalanan bersama dari Jakarta ke Yogyakarta dengan tujuan berziarah ke sejumlah tempat.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asyari Resmi Dipecat Buntut Tindakan Asusila

Padahal, Hasyim saat itu mengantongi surat tugas bertanggal 12 Agustus 2022 untuk menghadiri penandatanganan perjanjian dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022 sebagai ketua KPU.

DKPP menilai Hasyim tidak patut melakukan tindakan tersebut.

Selain itu, DKPP juga menyoroti kedekatan Hasyim dengan wanita emas di luar kapasitas keduanya sebagai pihak berkepentingan dalam penyelenggaraan Pemilu.

Kedekatan Hasyim dan wanita emas dibuktikan dengan percakapan keduanya yang ditampilkan dalam persidangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat