MA Umumkan Hasil Sanggah CPNS 2023, 80.320 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi - News
News - Mahkamah Agung (MA) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2023, Selasa (24/10/2023).
Dalam data yang dirilis MA, sebanyak 80.320 pelamar CPNS MA 2023 dinyatakan lolos atau Memenuhi Syarat (MS) dalam seleksi administrasi.
Rinciannya, pelamar CPNS jabatan Ahli Pertama - Pranata Peradilan yang memenuhi syarat adalah 16.717 orang.
Sementara 63.603 pelamar CPNS Klerek - Analis Perkara Peradilan juga lolos seleksi administrasi.
Para pelamar CPNS MA 2023 dapat mengetahui hasil sanggah seleksi administrasi melalui situs SSCASN, # dengan menggunakan akun masing-masing.
Berikut cara cek hasil sanggah seleksi administrasi CPNS Mahkamah Agung 2023:
1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id atau klik link ini
2. Login ke akun yang dibuat saat pendaftaran
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password
4. Klik Login atau Masuk
5. Pengumuman pasca sanggah CPNS MA 2023 dapat langsung terlihat di sistem SSCASN pada halaman Resume Pendaftaran.
MA juga mengimbau, para pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi agar melakukan pencetakan kartu peserta ujian seleksi.
Pencetakan kartu ujian dapat dilakukan setelah mendapatkan kepastian lokasi tempat pelaksanaan ujian.
Sementara itu, jadwal pelaksanaan SKD CPNS MA 2023 akan ditetapkan panitia seleksi nasional (panselnas).
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS 2023. Sebanyak 80.320 pelamar CPNS MA 2023 dinyatakan lolos.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP