Cara Cek Hasil Seleksi Pasca Sanggah CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Lengkap dengan Link Download PDF - News
News - Cara cek hasil seleksi pasca sanggah CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah CPNS dan PPPK Kemenag 2023 telah diumumkan pada Sabtu (28/10/2023).
Peserta dapat melihat hasil pasca sanggah CPNS dan PPPK Kemenag 2023 melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.
Selain melalui portal SSCASN BKN, peserta juga dapat mengecek hasil seleksi pasca sanggah CPNS dan PPPK Kemenag 2023 melalui melalui laman resmi instansi kementerian tersebut.
Dari daftar yang ada pada laman tersebut, peserta dapat mengetahui statusnya setelah mengajukan sanggah CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023.
Bagi peserta yang statusnya berubah dari tidak lolos menjadi lolos seleksi, maka berhak untuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2023, Dilaksanakan 9-18 November 2023
Adapun link download PDF pengumuman hasil pasca sanggah CPNS dan PPPK Kemenag 2023 sebagai berikut:
Link Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah CPNS Kemenag 2023: KLIK
Link Pengumuman Hasil Seleksi Pasca Sanggah PPPK Kemenag 2023: KLIK
Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Klik 'Masuk'.
3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.
4. Pengumuman hasil sanggah CPNS dan PPPK 2023 akan muncul di dashboard akun SSCASN.
![Link download PDF pengumuman hasil pasca sanggah CPNS dan PPPK Kemenag 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/link-download-pdf-pengumuman-hasil-pasca-sanggah-cpns-dan-pppk-kemenag-2023-egh.jpg)
Baca juga: 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS 2023 Disertai dengan Kunci Jawabannya
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Cara cek hasil seleksi pasca sanggah CPNS dan PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2023, peserta dapat mengetahui statusnya setelah mengajukan sanggah.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar