androidvodic.com

Besok, Ibu Almarhum Imam Masykur Akan Beri Kesaksian di Pengadilan Militer  - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Ibu almarhum Imam Masykur, Fauziah, rencananya akan dihadirkan di persidangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh oknum Paspampres dan dua oknum TNI lainnya di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Kamis (2/11/2023) besok.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan rencananya besok akan ada lima orang saksi yang akan dihadirkan di persidangan termasuk Fauziah.

"Betul, besok pemeriksaan saksi," kata Riswandono ketika dihubungi News pada Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun selain Fauziah, akan dihadirkan juga adik Imam Masykur.

Selain itu, rencananya akan dihadirkan pula penyidik Polda dan korban yang selamat dari penculikan tiga oknum TNI tersebut.

Baca juga: Ancaman Praka Riswandi ke Ibu Imam Masykur: Kalau Ibu Tidak Sayang, Saya Bunuh Anak Ibu

"(Sidang akan digelar) jam 9," kata Riswandono.

Sebelumnya Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI.

Sidang perdana dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II, Mayor Kum Aulisa Dandel, Panitera Pengganti Pelda Hartono dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Ketiga orang tersebut didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Bertindak sebagai Oditur Militer,  Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat