Terkini Lainnya
TOPIK
Tiga anggota TNI AD yang melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur lolos dari hukuman mati.
Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh majelis hakim.
Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim
Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Hakim menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Nasib terdakwa pembunuhan berencana Imam Masykur secara bersama-sama yakni oknum pasmpres Praka RM dan dua oknum TNI AD lainnya ditentukan hari ini.
Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.
Dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis pekan depan.
Letkol Chk Upen Jaya Supena, SH, pihaknya tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.
Oditur militer tidak melihat ada hal meringankan yang melekat pada diri tiga oknum TNI dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Puluhan barang bukti diajukan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh tiga oknum TNI.
Total 14 saksi dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh 3 oknum TNI yakni Praka RM, HS dan J.
Terdakwa kasus pembunuhan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik cs bakal menjalani sidang tuntutan Senin besok.
Intan Malenka, pengacara yang sempat menangani kasus tersebut dan tergabung dalam tim Hotman 911, memahami perasaan Fauziah.
Fauziah, ibunda dari Imam Masykur tidak memberi maaf kepada trio oknum TNI yang membunuh anaknya.
Tak lama berpikir, Fauziah memilih keluar ruang sidang dengan didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fauziah tak kuasa melihat video penyiksaan yang dilakukan tiga oknum prajurit TNI terhadap almarhum Imam Masykur yang merupakan anak kandungnya.
Fauziah, ibu pemuda asal Aceh Imam Masykur mengungkap harapannya usai anaknya jadi korban pembunuhan tiga oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik Cs.
Fauziah, ibu almarhum Imam Masykur menyampaikan kesaksiannya dalam sidang oknum anggota TNI terdakwa kasus pembunuhan di Pengadilan Militer.
Selain itu, rencananya akan dihadirkan pula penyidik Polda dan korban yang selamat dari penculikan tiga oknum TNI tersebut.
Oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik sempat mengancam ibu Imam Masykur ketika saat meminta uang tebusan Rp 50 juta.
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik terdakwa pembunuhan Imam Masykur rela batalkan janji dengan anak istri untuk melakukan aksi.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Senin (30/10/2023).
Praka Riswandi Manik disebut sempat mengawal seorang pejabat sebelum melancarkan aksi kejinya membunuh Imam Masykur.
Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH.
Berkas perkara tersebut diserahkan Oditurat Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung SH.
Komnas HAM mengimbau kepada para korban lainnya dapat melaporkan aksi penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan Praka RM.
Haji Uma berharap para tersangka bisa dihukum seberat-beratnya dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana