Detik-detik Imam Tewas di Tangan 3 Oknum Anggota TNI: Sempat Minta Air, Sesak Napas, Hingga Meronta - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, Senin (30/10/2023).
Dalam persidangan terungkap detik-detik Imam Masykur meregang nyawa usai sempat dianiaya oleh para terdakwa di dalam mobil pada saat kejadian tersebut.
Saat membacakan surat dakwaan, Oditur Militer Tinggi Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa pada 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.45 WIB Imam Masykur sempat meminta air kepada para terdakwa.
"Para terdakwa sempat merokok di dalam mobil dengan kondisi mobil berjalan terus di Tol Jagorawi dan saudara Imam Masykur berkata 'Bang minta air' dan kemudian terdakwa III (Praka Jasmowir) memberikan air minumnya kepada Imam Masykur," ujar Upen di ruang sidang.
Saat itu Praka Jasmowir melepaskan borgol dari tangan korban dan menurunkan penutup baju yang saat itu juga menutupi mata Imam.
Lalu tak lama berselang, Jasmowir mendengar Imam Masykur berkata bahwa jantungnya berdetak cukup kencang.
"Terdakwa III mendengar saudara Imam Masykur berkata 'bang jantungku berdetak kencang'. Dan tidak lama kemudian saudara Imam Masykur sesak napas, terdengar ngorok dan meronta-ronta seperti orang yang kerasukan setan. Dan beberapa saat kemudian saudara Imam Masykur terdiam," ucapnya.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Jasmowir meminta kepada saksi II (korban Haidar) untuk mengecek kondisi Imam Masykur.
'Dengan berkata 'coba kau lihat teman-mu masih ada napas atau engga' kemudian saksi II mengecek saudara Imam Masykur dan berkata 'enggak ada bang'," sebutnya.
Mendengar hal itu, Jasmowir sempat tak mempercayai ucapan dari Haidar dan malah menggertaknya dengan nada ancaman.
Namun, meski sempat digertak Jasmowir, Haidar tetap mengatakan bahwa Imam benar-benar sudah tidak bernapas.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, para terdakwa panik, kemudian terdakwa I (Praka Riswandi Manik) menyuruh terdakwa II (Praka Heri Sandi) mengecek ulaang kondisi saudara Imam Masykur dengan cara memegang nadi saudara Imam Masykur dan hasilnya tidak ada maksundya tidak berdenyut," jelasnya.
Tak cukup dua terdakwa yang memastikan, terdakwa Jasmowir juga coba hal serupa dengan cara memegang kaki korban dan saat itu sudah dalam kondisi dingin.
Terkini Lainnya
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Senin (30/10/2023).
Oknum Paspampres Aniaya Pemuda
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku