androidvodic.com

3 Oknum TNI Pembunuh Anaknya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Imam Masykur Tak Kuasa Beri Komentar - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dijatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Tiga terdakwa yang dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama yakni oknum Paspampres Praka RM, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J dari Kodam Iskandar.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang ibu kandung Imam Masykur, Fauziah, yang juga menghadiri persidangan tak kuasa memberi komentar atas putusan tersebut.

Terhitung dua kali awak media meminta tanggapan kepada Fauziah, namun demikian Fauziah menyerahkannya kepada tim kuasa hukum keluarga dengan menggunakan bahasa Aceh.

Namun demikian, tim kuasa hukum keluarga yang diwakili Putra Safriza meminta oditur militer mengajukan banding dan tetap pada tuntutannya yakni pidana mati atas putusan tersebut.

"Harapan dari seorang ibu juga meminta kepada oditur militer memohon tepatnya untuk banding ke hukuman mati," kata dia usai sidang pembacaan putusan di pengadilan militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

Sebagaimana diketahui, atas putusan tersebut oditur militer masih menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menjelaskan bahwa apa yang didakwakan kepada para tersangka yakni pembunuhan berencana secara bersama-sama dan  penculikan secara bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ia mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikan putusan tersebut.

"Terkait dengan pidana yang berbeda dengan tuntutan akan kami laporkan dulu ke pimpinan, meminta petunjuk," kata dia.

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat