androidvodic.com

Eks Menkominfo Johnny Plate Singgung Arahan Presiden Jokowi dalam Pleidoi Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Eks Menkominfo Johnny G Plate menyinggung arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pleidoi atau nota pembelaan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Dalam pleidoinya, Johnny G Plate mengungkapkan bahwa target pembangunan BTS 4G pada awalnya sebanyak 5.052 titik pada tahun 2020 menjadi 7.904 pada 2021.

Target tersebut harus selesai dalam jangka waktu 2 tahun.

"Bahwa perubahan target pembangunan BTS 4G dari yang semula di 5.052 lokasi dengan rentang waktu dari tahun 2020 sampai dengan 2024, menjadi 7.904 lokasi dalam jangka waktu 2 tahun yaitu dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 didasarkan pada adanya arahan Presiden RI dalam rangka Percepatan Transformasi Digital yang disampaikan dalam Rapat Terbatas dan Rapat Internal Kabinet," kata Johnny G Plate saat membacakan pleidoidalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Target itu kemudian berubah menjadi 4.200 titik yang kemudian ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021.

Baca juga: Johnny Plate Merasa Dizalimi dan Dijadikan Keranjang Sampah dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

"Dalam Matriks SK Nomor 0177137 C tercantum Program Prioritas Pembangunan Infrastruktur Pita Lebar berupa Akses Seluler BTS 4G di 4.200 desa atau kelurahan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta telah dibahas dan disetujui oleh DPR RI," ujar Johnny G Plate.

Johnny Plate pun tak terima disalahkan atas tuntutan jaksa mengenai laporannya kepada Presiden Jokowi mengenai tindak lanjut dari arahan tersebut.

Laporan itu disampaikan Johnny kepada Jokowi melalui Surat Menkominfo No.R-506/M.KOMINFO/PR.01.01/07/2020 tanggal 30 Juli 2020.

"Dapat saya jelaskan bahwa surat tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden dalam Ratas Kabinet sedangkan jumlah 4.200 BTS 4G dan besarnya anggaran yang dibutuhkan telah disiapkan dan dihitung oleh Dirut BLU BAKTI sesuai dengan kesaksian saudara Anang Achmad Latif dalam persidangan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus BAKTI Kominfo

Untuk informasi, pleidoi ini disampaikan Johnny Plate sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa kepada dirinya.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Kemudian jaksa juga menuntut Johnny G Plate untuk membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.

Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat