Link Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Lengkap dengan Syarat dan Tahapan Seleksinya - News
News - Berikut link pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, lengkap dengan cara daftar, syarat, dan tahapan seleksinya.
Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3 dibuka sampai tanggal 12 November 2023 nanti.
Calon peserta dapat segera mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.
Peserta juga dapat mendaftar lewat link daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 berikut ini.
Link Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3: KLIK
Jika telah mengakses link daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, calon mahasiswa dapat memilih tombol “Daftar sebagai peserta.”
Lalu calon mahasiswa dapat membuat akun di aplikasi SIMPKB untuk mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3.
Lebih lengkapnya, simak cara daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, mengutip laman resminya berikut ini.
Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3
1. Pastikan peserta memiliki email dan nomor HP aktif yang tersambung dengan aplikasi WA
2. Akses laman ppg.kemdikbud.go.id dan klik menu “Daftar PPG Prajabatan”
3. Lalu pilih “Daftar sebagai Peserta”.
4. Setelah masuk, peserta dapat membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.
5. Jika sudah, peserta akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran.
Terkini Lainnya
Berikut link pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, lengkap dengan cara daftar, syarat, dan tahapan seleksinya.
BERITA REKOMENDASI
PPG Prajabatan UNJ 2024: Jadwal, Link Daftar, Prodi yang Tersedia
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP