Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online, Paling Lambat 31 Desember 2023 - News
News - Berikut ini cara memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batas waktu memadankan NIK dan NPWP ini yaitu 31 Desember 2023.
Hingga kini sudah ada 59,03 juta (82,41 persen) NIK yang dipadankan dengan NPWP.
Jika terlambat memadankan NIK dengan NPWP, maka wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.
Contoh layanan perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filling Identification Number (EFIN), dikutip dari djponline.pajak.go.id.
Baca juga: Integrasi NIK-NPWP, Anggota Komisi I DPR Ingatkan Keamanan Data Pribadi Masyarakat
1. Akses www.pajak.go.id
2. Klik login
3. Masukkan 16 digit NIK
4. Masukkan kata sandi dan kode keamanan, klik login
5. Tunggu sampai masuk ke halaman profil
6. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.
![Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/login-djp-online-djponlinepajakgoid2.jpg)
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Melalui www.pajak.go.id, Ini Sanksinya jika Telat atau Tidak Melapor
Cara jika Tidak Berhasil Memadankan NIK dan NPWP:
1. Akses www.pajak.go.id
Terkini Lainnya
Berikut ini cara memadankan NIK dan NPWP secara online, paling lambat 31 Desember 2023. Setiap wajib pajak harus mengintegrasikan NIK dan NPWP.
BERITA REKOMENDASI
Cara Cek KJP Plus Tahap 2 Pakai NIK, Klik kjp.jakarta.go.id
BERITA TERKINI
berita POPULER
Profil Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat karena Kasus Asusila
Cara Mengamalkan Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram
Fakta 1 Keluarga Bos Perabot di Bekasi Tewas Terpanggang di Kamar Mandi, Diduga Korsleting Listrik
Keutamaan Bulan Muharram, Banyak Peristiwa Agung bagi Para Nabi
Hasyim Asyari Dipecat, DPR: Kepercayaan Publik ke KPU Bisa Turun