androidvodic.com

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa - News

News - Berikut aturan pakaian yang wajib dikenakan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tahun 2023.

Setjen DPR RI telah merilis pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan dan lokasi SKD CPNS 2023.

Pengumuman jadwal SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 tertuang dalam surat Nomor 05/PANSEL PENGADAAN CPNS/11/2023.

Dalam surat pengumuman tersebut, terdapat pula informasi mengenai aturan pakaian yang wajib dikenakan oleh peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023.

Secara umum, peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 baik laki-laki maupun wanita wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah serta bawahan warna hitam.

Selengkapnya, berikut ini aturan pakaian yang wajib dikenakan peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023 dan ketentuan lainnya:

Baca juga: Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

1. Pakaian rapi dan sopan;

2. Kemeja putih polos lengan panjang dan berkerah tanpa corak (tidak diperkenankan menggunakan kaos, kemeja berbahan jeans, jaket, blazer, jas. Peserta hanya diperkenankan menggunakan kemeja tanpa outer);

3. Celana panjang/rok dengan panjang warna hitam. Belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/cordu roy/khakis//legging);

4. Bagi peserta wanita yang berkerudung/berhijab menggunakan kerudung/hijab warna hitam polos tanpa motif; dan

5. Sepatu formal hitam.

Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

1. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 asli berwarna;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat