androidvodic.com

Instruksi MUI: Gencarkan Khutbah Tentang Palestina untuk Bangkitkan Empati dan Solidaritas - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, khotbah tentang dukungan kemerdekaan Palestina harus tetap digencarkan.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, khotbah atau dakwah terkait hal itu menjadi tugas dan tanggung jawab umat muslim, di samping memberikan bantuan secara finansial.

Asrorun menyampaikan, hal tersebut juga sebagai sarana edukasi bagi anak tentang kewajiban melindungi Palestina sebagai lokasi berdirinya tempat suci umat Islam, yakni Masjid Al Aqsa.

"Ini (khotbah atau dakwah) bagian dari tugas, tanggung jawab keagamaan dan juga kemanusiaan kita disamping soal doa, soal bantuan kita secara finansial baik yang wajib, maupun yang sunnah," kata Asrorun Niam, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Kita juga menceritakan kepada anak cucu, bahwa di Palestina ada tempat suci masjid Al Aqsa yang harus dilindungi, karena dia menjadi salah satu dari tiga masjid yang disucikan oleh Baginda Rasulullah SAW. Bahkan menjadi kiblat umat Islam di awal sebelum Masjidil Haram," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Asrorun, melalui khotbah, membangun juga komitmen mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

"Iya, jadi membangun satu komitmen mengenai perjuangan kemerdekaan dan dukungan kita tanpa syarat terhadap kemerdekaan Palestina. Termasuk edukasi kepada anak-anak, termasuk mengingatkan kepada jamaah karena kadang enggak sampai, bisa jadi kemudian tidak cukup memiliki empati," kata Asrorun.

Karena itu, jelasnya, pesan-pesan mengenai dukungan kemerdekaan Palestina perlu disampaikan untuk membangun empati dan solidaritas umat muslim.

Baca juga: Breaking News, MUI Terbitkan Fatwa Dukung Agresi Israel ke Palestina Hukumnya Haram

"Maka pesan itu disampaikan agar muncul sensitivitas, muncul solidaritas, dan juga muncul perasaan saling memiliki ketika saudara-saudara kita di Palestina sedang dalam situasi duka, kita mengalami duka yang sama," ucap Asrorun.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas Israel.

Hal tersebut dibahas melalui fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Baca juga: Cara Israel Mendanai Perang di Gaza: Ekspor Senjata, Jual Kurma dan Sumbangan AS

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat