androidvodic.com

Misbakhun: RPP Pengaturan Produk Tembakau Menyalahi Undang-undang - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut bahwa rokok tidak layak dimasukkan dalam kategori zat adiktif seperti narkotika.

Hal ini merespons adanya rumor bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 17 tahun 2023 yang dibahas pemerintah kembali memasukkan rokok ke dalam zat adiktif atau narkotika.

Baca juga: Soal RPP UU Kesehatan, Pakar Beri Sejumlah Catatan

"Rokok itu sudah jelas bukan persoalan kesehatan semata. Ada undang-undang narkotika yang mengatur mengenai zat aditif dan rokok itu bukan bagian dari narkotika," kata dia saat dihubungi News, Jumat (10/11/2023).

Karena itu ia menuturkan, jika didalam RPP tetap memasukkan rokok dalam kategori narkotika, maka RPP itu salah, lantaran dalam undang-undangnya tidak menyebutkan hal seperti itu.

"Maka itu melebihi undang-undangnya itu artinya undang-undangnya tidak mengatur," ucap dia.

Lebih jauh, politis dari Partai Golkar ini menyatakan bahwa rokok itu tidak hanya berdampak pada kesehatan saja.

Ada aspek-aspek yang lain yang harus menjadi pertimbangan.

"Maka harus bijaksana pemerintah dalam mengatur di IHT rokok karena banyak masyarakat yang terlibat di sana," tuturnya.

Mulai dari sektor pertanian. Ada petani, buruh petani, ada pedagang tembakau.

Baca juga: Komunitas Kretek Minta RPP Kesehatan Fokus Pada Permasalahan Utama Kesehatan

Kemudian, perdagangan dan industri. Ada buruh, pedagang hasil industri dan sebagainya.

Juga ada perbankan yang membiayai mulai dari sektor pertanian sampai perdagangan dan industrinya.

"Banyak orang yang terlibat di sana di luar aspek-aspek kesehatan. Ada aspek-aspek pertanian, ekonomi kerakyatan, hak hidup orang, perdagangan, ketenagakerjaan, kemanusiaan sosial dan sebagainya," tutur dia.

Misbakhun berharap pemerintah tidak hanya fokus pada masalah kesehatan saja.

"Tidak dijadikan ego sektoral hanya seakan-akan ini masalah kesehatan. Artinya ini telah melampaui kewenangan dari undang-undang. RPP kan sebagai produk pelaksanaan undang-undang. Dalam tata cara pembentukan undang-undang pun juga disebutkan bahwa RPP itu pelaksanaan undang-undang tidak bisa membentuk sebuah norma hukum sendiri di luar undang-undang yang mengatur itu," terang dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat