androidvodic.com

Kuasa Hukum Ketua IPW Desak Eddy Hiariej Lepas Jabatan Wamenkumham Usai Jadi Tersangka di KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej melepas jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Untuk diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Perkara bermula dari laporan yang dilayangkan IPW ke KPK pada 14 Maret 2023.

"Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya," kata Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menurut Deolipa, Eddy Hiariej mesti fokus menghadapi proses hukum di KPK.

Baca juga: Gandeng PPATK, KPK Kumpulkan Banyak Bukti dalam Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Jika tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.

"Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada pak menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya," katanya

"Jadi, kita minta pak menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya," imbuh dia.

Sebelumnya, informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Baca juga: Kemenkumham Sebut Wamenkumham Eddy Hiariej Kini Berada di Luar Kota

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi. Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat