Anggota BPK Pius Lustrilanang yang Ruang Kerjanya Disegel KPK Punya Harta Rp 9,7 Miliar - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja milik Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses pada Selasa (14/11/2023), Pius Lustrilanang mengantongi harta kekayaan sebesar Rp 9.738.861.141.
LHKPN itu dia laporkan sewaktu menjabat Anggota II BPK RI.
Pius melapor ke KPK pada 31 Maret 2022 untuk laporan periodik tahun 2021.
Anggota DPR RI periode 2009-2014 itu memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 5.340.602.000.
Baca juga: Profil Pius Lustrilanang, Anggota BPK yang Ruang Kerjanya Disegel KPK
Rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 433 m2/383.96 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 609.722.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 35.24 m2/29.37 m2 di Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 930.880.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/94 m2 di Kota Jakarta Timur, Hasil Sendiri Rp 1.000.000.000
4. Tanah Seluas 1.5 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 900.000.000
5. Tanah Seluas 600 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 900.000.000
6. Tanah Seluas 800 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp 1.000.000.000
Kemudian, untuk kategori aset alat transportasi dan mesin, tercatat Pius Lustrilanang memiliki total aset senilai Rp 985.000.000.
Rinciannya:
Terkini Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan kerja milik Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pius Lustrilanang.
BERITA REKOMENDASI
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara