androidvodic.com

KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu (15/11/2023). 

Baca juga: Sosok Pius Lustrilanang, Anggota BPK yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK

Adapun alat bukti tersebut disita untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di antaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing.

"Tim Penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI. Ditempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Komisi antikorupsi sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap tersebut, mantan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR dari Fraksi Gerindra itu berpeluang dipanggil dan diperiksa lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Anggota VI BPK Pius Lustrilanang di Kasus Suap Sorong

KPK mengisyaratkan keterangan Pius Lustrilanang dibutuhkan dalam pengusutan kasus yang di antaranya menjerat Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing, sebagai tersangka. 

Dugaan keterlibatan Pius dalam sengkarut dugaan suap ini bakal didalami KPK.

"Tentu keterkaitan Anggota VI BPK perlu sih meminta keterangan karena kita bekerja secara profesional," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Dugaan rasuah itu sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023). 

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap, Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (News/Ilham Rian Pratama)

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka. 

Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat