Rugikan Petani Tembakau, Fraksi Golkar Tolak RPP Kesehatan - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang didalamnya disebutkan mengatur mengenai tembakau.
Dalam RPP tersebut, produk tembakau disamakan dengan narkotika atau dengan kata lain masuk kategori zat adiktif
"Kami menolak RPP yang menyertarakan tembakau dengan narkoba," kata anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, kepada News dikutip Jumat (17/11/2023).
Firman menegaskan hal itu sangat tidak manusiawi, lantaran bisa mengancam keberlangsungan petani tembakau.
Padahal, lanjut Firman, satu di antara sumber penerimaan negara adalah melalui pajak cukai tembakau.
"Tembakau memliliki nilai ekonomi dan penerimaan negara dari cukai dan penyerapan tenaga kerja serta menyejahterakan petani tembakau," pungkas anggota Komisi IV DPR RI itu.
Untuk diketahui, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.
Terkini Lainnya
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, produk tembakau disamakan dengan narkotika atau dengan kata lain masuk kategori zat adiktif.
Obat di Indonesia Mahal, Prof Tjandra: Ini Salah Satu Alasan Orang Kita Berobat ke Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
CAT Klaim Dirayu Hasyim Asyari, Eks Ketua KPU Curhat Perceraian dengan Istri untuk Luluhkan Hatinya
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun