androidvodic.com

UMP Aceh 2024 Naik 47 Ribu Jadi Rp 3.460.672, Sebelumnya Rp 3.413.666 - News

News - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh telah resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024.

Penetapan UMP Aceh 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023.

Dalam keputusan tersebut, Penanggung jawab Gubernur menerima usulan kenaikan UMP Aceh 2024 menjadi Rp 3.460.672.

Diketahui sebelumnya, UMP Aceh pada 2023 sebesar Rp 3.413.666.

Sehingga, UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen atau Rp 47.000 dari nominal sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, mengatakan bahwa UMP Aceh 2024 tersebut merupakan upah bulanan terendah untuk dua waktu kerja.

Baca juga: Kenaikan UMP, Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Demo, Di Sulsel Kenaikan Untuk Dua Kali Makan

Adapun pembagian waktu kerja yang dimaksud yakni 7 (tujuh) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 6 (enam) hari per minggu.

Serta 8 (delapan) jam per hari atau 40 (empat puluh) jam per minggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari per minggu.

Akmil Husen menegaskan bagi perusahaan untuk tidak mengurangi nominal apabila telah memberikan upah lebih tinggi sebelum ada penetapan UMP 2024.

“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi sejak sebelum dikeluarkannya keputusan UMP Aceh 2024 dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah yang diberikan, ” ungkap Akmil Husen pada Senin (20/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Aceh.

Tak hanya itu, Akmil Husen juga melarang pengusaha untuk membayar upah di bawah angka yang telah ditetapkan pada UMP Aceh 2024.

"Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari keputusan UMP Aceh 2024,” imbuhnya.

Setelah resmi ditetapkan, UMP Aceh 2024 tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Daftar UMP 2024 Seluruh Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah

UMP Aceh 2023

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat