KPK Bakal Berikan Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri yang Kini Berstatus Tersangka - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Baca juga: Alexander Marwata Pastikan Hubungan KPK dan Polri Tak Bermasalah Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK.
"Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, Firli Bahuri tetap berkantor dan bekerja seperti biasa.
Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal KPK.
Baca juga: Belum Ada Rencana Mundur, KPK Menanti Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
"Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat," kata Alex.
Alex mengakui Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," katanya.
Diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Metro Jaya melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.
Baca juga: Profil Kombes Ade Safri Simanjuntak, Perwira Polri Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Korupsi
Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Bantuan hukum itu diberikan karena Firli masih berstatus sebagai pegawai KPK. Bahkan, Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua KPK.
Jokowi Sambut Kunjungan Imam Besar Al Azhar Mesir Ahmed Al Tayeb
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara