Belum Ada Rencana Mundur, KPK Menanti Keppres Jokowi Terkait Pemberhentian Sementara Firli Bahuri - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah dijerat sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Belum juga ada keppres dari Presiden," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
Alex mengatakan, Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden.
"Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden," kata dia.
Untuk itu, kata Alex, Firli Bahuri belum diberhentikan dan masih menjabat sebagai ketua KPK.
Firli juga masih berkantor dan mengikuti rapat di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga: Alexander Marwata Tak Malu Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka: Ini Belum Terbukti
“Yang bersangkutan tadi juga ikut rapat dan yang bersangkutan ada di ruang kerjanya dan melaksanakan pekerjaan seperti biasa," katanya.
Dalam kesempatan itu, Alexander Marwata, mengatakan tidak malu meski pucuk pimpinannya yaitu Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Menurutnya, hal tersebut lantaran Firli belum terbukti melakukan pemerasan.
Sehingga, dia pun mengatakan pihaknya tetap memegang teguh asad praduga tak bersalah.
"Kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak. Karena apa? ini belum terbukti," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
KPK menanti Presiden Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah jadi tersangka
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku