Cara Cek Jawab Sanggah Tes SKD CPNS 2023, Klik Laman sscasn.bkn.go.id - News
News - Cara cek mengetahui jawaban sanggahan pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Seleksi CPNS memasuki tahapan masa jawab sanggah hingga 27 November 2023 dan pengolahan nilai tes SKD pada 26-30 November 2023.
Diketahui, tahapan ini diperuntukkan bagi peserta yang tidak lolos tes SKD dan telah mengajukan sanggahan pada waktu yang telah ditentukan.
Sedangkan bagi peserta yang lolos tes SKD CPNS 202, berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 2023.
Bagi peserta yang ingin mengecek jawab sanggah tes SKD CPNS 2023 ini dapat melalui laman SSCASN dan instansi masing-masing yang didaftar.
Baca juga: Cek Pengumuman Tes SKD CPNS 2023 Melalui Laman SSCASN dan 17 Link Instansi
Cara Cek Jawab Sanggah Tes SKD CPNS 2023
- Buka laman #/, klik di sini;
- Klik SSCASN pada bagian kanan atas layar;
- Pilih dan klik 'Masuk';
- Masuk/login menggunakan username dan password akun masing-masing;
- Pelamar dapat mengecek hasil sanggah melalui dashboard akun SSCASN.
Selain itu, hasil sanggah ini juga dapat di cek melalui instansi masing-masing yang didaftar.
Setelah masa jawab sanggah ini, akan ada tahapan pengolahan nilai tes SKD CPNS 2023 bagi yang lulus maupun pengajuan sanggah hingga 30 November 2023.
Adapun pengumuman masa sanggah ini dilakukan hingga 27 November-3 Desember 2023.
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Berikut ini cara cek jawab sanggah tes SKD CPNS 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id ataupun instansi masing-masing.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP