androidvodic.com

Besok, SYL Kembali Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di Bareskrim - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) besok sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok (pemeriksaan SYL) jam 14.00 WIB," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina di Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Jamaludin mengatakan pihaknya menerima surat panggilan dari penyidik pada Senin (27/11/2023) untuk pemeriksaan tambahan.

Dalam hal ini, Jamaludin mengaku pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus dalam pemeriksaan besok.

"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja. Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Baca juga: Anak Syahrul Yasin Limpo Beberkan Kondisi Ayahnya Selama Ditahan KPK

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat