androidvodic.com

UMK Aceh Singkil 2024 Sama Seperti UMP Aceh Naik Rp 47 Ribu Jadi Rp 3,4 Juta - News

News - Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Aceh Singkil 2024 telah ditetapkan.

UMK Aceh Singkil 2024 mengalami kenaikan Rp 47.006 dengan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh, menjadi Rp 3.413.666.

Aceh Singkil tidak dapat menentukan UMK sendiri, lantaran terdapat syarat yang belum terpenuhi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi, Senin (27/11/2023).

"Iya ikut provinsi atau UMP," kata Pahlevi, dilansir dari Serambinews.com.

Baca juga: Tidak Menemui Titik Temu, Keputusan UMK Karanganyar 2024 Diserahkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

"Salah satu syarat yang diperlukan adalah pertumbuhan ekonomi suatu daerah tersebut dalam tiga tahun berturut-turut harus lebih tinggi daripada provinsi. Nah itu mungkin yang kita belum dapat kita penuhi," tambahnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa di Provinsi Aceh ini, hanya terdapat Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang yang dapat menetapkan besaran UMK.

Sementara itu, kenaikan UMP Aceh 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024 yang ditandatangi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki per tanggal 20 November 2023.

Diketahui untuk UMP Aceh 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Selain itu perhitungan kenaikan UMP Aceh 2024 mengacu pada formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Formula Perhitungan UMP 2024 Menurut PP Nomor 51 Tahun 2023

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat