INFOGRAFIS: Daftar UMP 2024 di Pulau Jawa, Mana yang Tertinggi? - News
News - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2024 di tiap provinsi.
Pengumuman penetapan kenaikan UMP ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.
DKI Jakarta menempati posisi dengan UMP tertinggi di Pulau Jawa dibanding lima provinsi lainnya.
Sementara, UMP terendah diduduki oleh Provinsi Jawa Tengah.
Berikut rinciannya:
1. UMP 2024 Provinsi DKI Jakarta = Rp 5.067.381
2. UMP 2024 Provinsi Banten = Rp 2.727.812
3. UMP 2024 Provinsi Jawa Timur = Rp 2.165.244
4. UMP 2024 Provinsi Jawa Barat = Rp 2.057.495
5. UMP 2024 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp 2.125.897
6. UMP 2024 Provinsi Jawa Tengah = Rp 2.036.947
Sementara, Menurut data Kemnaker, ada 623 perusahaan di Pulau Jawa yang melanggar aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) sepanjang Januari-Juni 2023.
(News/Diah/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Terkini Lainnya
Upah Minimum Provinsi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi
TERUNGKAP Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
Upah Minimum Provinsi
BERITA REKOMENDASI
Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
UMK Denpasar 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen Menjadi Rp 3 Juta
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi