androidvodic.com

KPK Agendakan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Eddy Hiariej akan dijadwalkan pemeriksaannya pada pekan depan.

Namun, belum dirinci lebih lanjut mengenai hari pemanggilan terhadap Eddy Hiariej.

"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Pemeriksaan tersebut juga diberlakukan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

"Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," sambung Ali.

Pada Rabu, 29 November 2023, KPK menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca juga: KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri

Terdapat satu orang lain yang juga diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri yaitu Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sementara itu, pada hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Mereka atas nama Anita Zizlavsky (lawyer); Thomas Azali (wiraswasta); dan Ardiana (Sekretaris Direksi PT CLM).

Dalam kasus ini,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sudah Kirim SPDP ke Wamenkumham Eddy Hiariej, Rencana Dipanggil Pekan Ini

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.

Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat