androidvodic.com

7 Hari Diberhentikan, Firli Bahuri Belum Kemasi Barangnya di KPK, Terima Gaji 75 Persen - News

News, JAKARTA - Apa kabar Firli Bahuri usai satu pekan atau 7 hari diberhentikan dari posisi Ketua KPK?

Diketahui Firli Bahuri diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November.

Ini setelah Sekretariat Negara menerima surat pemberitahuan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dari Polri.

Ternyata hingga kini Firli Bahuri belum mengemasi barangnya dari ruang kerja di Gedung Merah Putih KPK.

Padahal Ketua KPK Sementara Nawawi Pamolango sudah meminta Firli Bahuri segera mengemasi barangnya.

Hal lain, meski berstatus Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri masih menerima gaji sebesar 75 persen.

Barang Pribadi Firli Bahuri Masih Ada di Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri belum mengemasi barang-barang pribadinya di lantai 15 Gedung Merah Putih setelah diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 24 November 2023.

Firli diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya belum terinfo dia (Firli Bahuri) mau datang atau tidak (untuk mengemas barang-barangnya)," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

"Sudah dijelaskan oleh Pak Nawawi (Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango) bahwa memang barang-barang pribadinya masih di ruangan," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan keterangan kepada sejumlah awak media terkait pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Cak Imin. Awalnya, politikus PKB tersebut meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada Kamis 7 September 2023. Oleh karena itu, Ali menyebut agenda pemeriksaan Cak Imin akan dilakukan pada pekan depan. Namun, dia tidak membeberkan secara gamblang hari apa tepatnya Cak Imin diperiksa. Tribunnews/Jeprima
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri  (Tribunnews/JEPRIMA)

Di sisi lain, Ali Fikri juga memberi penjelasan Firli Bahuri masih menerima 75 persen penghasilan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Kata Ali, hal tersebut sebagaimana aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Tentu kami, KPK juga harus taat dan patuh pada aturan-aturan yang ada," kata dia.

Tersangka dan Diberhentikan dari Ketua KPK, Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Kenapa?

Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat