androidvodic.com

SP PLN Sambangi Kementerian Keuangan Terkait Power Wheeling - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga

News, JAKARTA- Skema Power wheeling kembali diusulkan pemerintah untuk masuk dalam RUU EBET. Power wheeling ini rencananya diusulkan akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET.

Rumusan ketentuan kerja sama jaringan (open access) mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan (EBET).

Mekanisme jika pemegang wilus tidak bisa memenuhi kebutuhan konsumen, maka konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui point-to-point, kerja sama pemanfaatan (sewa) aset pembangkit atau perjanjian jual beli listrik (PJBL) dengan pemegang wilus lain, disini PLN wajib memberikan akses (open access) penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur oleh pemerintah.

Baca juga: Sambangi Kementerian BUMN, SP PLN Sampaikan Keberatan Skema Power Wheeling di RUU EBT

Skema power wheeling sendiri sempat ditarik dari usulan DIM RUU EBET lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan menganggap skema bisnis itu dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan akan membebani keuangan negara.

Evaluasi Kemenkeu itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan posisi pemerintah tidak akan memasukkan skema power wheeling kedalam DIM RUU EBET.

Namun pada tanggal 20 November 2023 lalu, pada saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan akan kembali menggulirkan usulan agar Skema Power Wheeling masuk kembali dalam DIM RUU EBET.
Sikap dari Menteri ESDM itu sangat disayangkan oleh DPP Serikat Pekerja PLN.

Ketua Umum SP PLN, M.Abrar Ali menyatakan pihaknya sangat menyayangkan dan kecewa dengan sikap Menteri ESDM, padahal sampai dengan saat ini Presiden Joko Widodo masih memiliki sikap yang sama untuk tidak memasukkan ini dalam DIM.

"Sikap Pak Menterti ESDM sangat melukai hati kami insan PLN karena ini sama saja mengkhianati hati rakyat, ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kedaulatan negara. Pak Menteri harus membaca kembali apa tujuan negara ini mendirikan PLN," ungkapnya usai pertemuan, Jumat (1/12/2023)

Menindaklanjuti hal ini, pada Jumat 1 Desember 2023, DPP Serikat Pekerja PLN yang diwakili Ketua Umum M. Abrar Ali dan didampingi perwakilan Pengurus SP dari berbagai daerah menyambangi Kementerian Keuangan.

Abrar menyatakan maksud pertemuan itu, bahwa pihaknya meminta pernyataan sikap dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait usulan Skema Power Wheeling dalam DIM RUU EBET.

Sayangnya, Menteri Keuangan sedang tidak ada ditempat, perwakilan SP PLN diterima oleh Riswan, Kabiro Layanan Informasi dan Komunikasi Kemenkeu beserta Kristanto dari Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu dan Krisna, dari Komunikasi Badan Kebijakan Fiskal.

Kristanto yang juga sebagai Koordinator dari Kemenkeu dalam Pembahasan RUU EBET menyatakan, bahwa Kemenkeu masih pada sikap yang sama seperti Januari 2023. Melihat kondisi daya PLN yang oversupply sampai dengan tahun 2026, pasti akan berdampak kepada BPP dan Subsidi.

"Kami tetap berkomitmen agar liberalisasi tidak berjalan, yang terjadi pada 20 November 2023 kemarin itu adalah dinamika, tetapi kami masih tegak lurus, karena ini akan menjadi beban PLN, beban pemerintah dan berdampak pada pekerja," ungkap Kristanto.

DPP SP PLN mengapresiasi sikap dari Kemenkeu tersebut dan mengucapkan terima kasih karena sampai dengan saat ini masih diposisi yang sama. Pihaknya tidak ingin PLN ambruk sebagai legacy diakhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Potensi kerugian negara akan sangat besar karena over supply, bagaimana kalau ditambah beban dengan masuknya power wheeling. Mari kita berjuang bersama, kami siap membantu di garda depan ataupun mendukung dari belakang," pungkas Abrar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat