Terkini Lainnya
TAG
Skema power wheeling sendiri sempat ditarik dari usulan DIM RUU EBET lantaran mendapat evaluasi dari Kementerian Keuangan.
Power wheeling membuat pihak swasta diizinkan membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung ke masyarakat melalui jaringan transmisi PLN
Ferdinand Hutahaean menyarankan pemerintah dan DPR tak lagi membahas klausul power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).
INDEF menyoroti skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik negara yang masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.
Skema power wheeling diusulkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan di Komisi VIII DPR.
power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Ekonom menilai konsep power wheeling itu sudah salah karena berisiko menihilkan peran negara dalam menjaga kedaulatan energi.
Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris memastikan power wheeling tidak akan masuk dalam draft RUU EBET
INDEF menilai implementasi power wheeling yang berisiko menambah beban fiskal negara karena Indonesia sudah oversupply listrik.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengungkapkan rasa kekhawatirannya perihal wacana power wheeling.
Skema power wheeling dalam RUU EBT akan membuat produsen listrik swasta bisa menjual langsung pada konsumen atau Multy Buyer and Multy Seller (MBMS).
Pengusulan skema power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik harus dikawal agar tidak masuk draft RUU EBT
Marwan Batubara menyebut skema power wheeling dapat merugikan PT PLN (Persero), negara lewat APBN, maupun konsumen
Klausul power wheeling dinilai berpotensi merugikan negara dan menambah beban penyertaan modal negara (PMN).
Memanfaatkan aset negara tanpa harus memberikan kontribusi lebih kepada negara maka akan malah menjadi kerugian negara.
Penyaluran listrik harusnya dilakukan seperti saat ini dengan skema pembelian listrik dari pembangkit listrik dan penyalurannya tetap dilakukan PLN.
Jika menambah beban terhadap keuangan negara, maka akan mengurangi kemampuan untuk mengaliri listrik ke berbagai wilayah terpencil.