UMK Semarang 2024, Menjadi yang Tertinggi di Jawa Tengah - News
News - Penanggung jawab (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Jateng.
Dalam surat tersebut diketahui UMK Semarang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.243.969.
Sebelumnya UMK Semarang pada 2023 yakni sebesar Rp 3.060.349
Sehingga, UMK Semarang 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp 183.620 dari nominal sebelumnya.
Baca juga: Buruh Pertambangan dan Energi KSPI Tolak UMK di Seluruh Indonesia, Siap Mogok Nasional
Selama lima tahun terakhir, UMK Semarang tampak mengalami fluktuasi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Semarang mulai dari 2019 hingga 2023:
UMK Semarang dari 2019 hingga 2023
Tahun 2019: Rp2.498.587,53
Tahun 2020: Rp2.715.000,00
Tahun 2021: Rp2.810.025,00
Tahun 2022: Rp2.835.021,29
Tahun 2023: Rp3.060.349
Baca juga: UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi
Terkini Lainnya
UMK Semarang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.243.969. Menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hotman Paris Bilang Pegi Setiawan masih Berpeluang Ditahan Polda Jabar, Begini Penjelasan Lengkapnya
Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna DPR, Dihadiri 132 Anggota Dewan
Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Pegi Ungkap Kronologi Salah Tangkap oleh Polda Jabar, Ucapan Polisi hingga Tak Ada Surat Penangkapan
Pegi Cerita Pengalamannya saat di Tahanan: Awalnya Dicemooh, Berjalannya Waktu pada Baik Sama Saya