androidvodic.com

Daftar 33 UMK Sumut 2024, Tertinggi di Medan Sebesar Rp 3.769.082 - News

News - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk wilayah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) telah ditetapkan.

Pj Gubernur Sumut sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 terkait besaran UMK Sumut 2024.

SE tersebut berpedoman peraturan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang di dalamnya memuat formulasi cara penghitungan upah minimum.

Baca juga: UMP UMK Kalimantan Tengah 2024, Tertinggi UMK Barito Utara Rp 3.662.312

Dalam surat edaran tersebut, terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumut yang berpedoman pada Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP tahun 2024.

Artinya, 11 Kabupaten/Kota tersebut, besaran UMK-nya sama seperti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2024 yakni Rp 2.809.915.

Adapun 11 Kabupaten/Kota itu meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Pematangsiantar dan Kota Gunungsitoli.

Nantinya, UMK Sumut 2024 yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Besaran UMK 2024 di Sumatra Utara (Sumut) :

1. UMK Karo 2024 adalah sebesar Rp 3.358.951

2. UMK Deli Serdang 2024 adalah sebesar Rp 3.505.076

3. UMK Langkat 2024 adalah sebesar Rp 2.943.343

4. UMK Serdang Bedagai 2024 adalah sebesar Rp 3.111.250

5. UMK Batubara 2024 adalah sebesar Rp 3.451.671

6. UMK Padang Lawas 2024 adalah sebesar 3.000.855

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat