androidvodic.com

Sejarawan JJ Rizal Sebut Usulan Gubernur Dipilih Presiden Jadi Upaya Kembalikan Era VOC ke Jakarta - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Sejarawan JJ Rizal ikut mengkritisi usulan Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya usulan tersebut jadi kemunduran demokrasi di Jakarta.

Rizal mengibaratkan usulan tersebut seperti ingin mengembalikan era Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC di Jakarta. Saat Jakarta masih bernama Batavia, sosok Gubernur Jenderal VOC dipilih oleh pemerintah Belanda.

Apalagi Jakarta setelah tak menyandang status ibu kota negara, akan menjadi pusat perdagangan dan bisnis di Indonesia. VOC kata dia, menerapkan sistem ini karena membentuk Batavia sebagai kota dagang untuk mengakomodir kebutuhan para pemodal.

Sehingga menurutnya, usulan Gubernur dipilih oleh Presiden, menguatkan era VOC yang ingin dikembalikan ke Jakarta.

"Jadi kalau saya lihat RUU ini Jakarta hanya ditempatkan sebagai kota dagang, saya pikir ini menegaskan ideologi VOC," ujar Rizal dalam konferensi pers di rumah Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Rizal pun menjelaskan ketika Batavia di bawah kepemimpinan VOC, tak mengatur soal pengembangan budaya dan kesenian. Batavia kala itu hanya jadi kota mencari rupiah.

Hal ini jauh dari gambaran Jakarta dewasa ini yang mendukung segala aspek kemasyarakatan.

"Tempat yang nikmat untuk mereka cari duit, itu aja. Nggak ada urusan lain, gak ada urusan kebudayaan. Kebudayaan itu dibentuk oleh kampung dan kampung bukan bagian dari pikiran orang kulit putih," ucapnya.

Ia pun berseloroh bahwa kepanjangan DKJ bukanlah Daerah Khusus Jakarta, melainkan Daerah Kompeni Jakarta lantaran usulan dalam RUU DKJ seperti ingin mengembalikan era VOC.

"DKJ itu K-nya bukan khusus tapi kompeni. Kenapa saya bilang kompeni? karena seperti Marco jelaskan, yang namanya gubernur jenderal itu dipilih oleh heeren zeventien di Belanda sana, di seberang lautan dan jauh. jadi, mereka lah yang punya otoritas, para tuan pemodal," ungkap dia.

Sebagai informasi, dalam usulan inisiatif DPR di Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 10 Ayat (2) RUU DKJ. Adapun aturan ini dibuat dalam rangka persiapan pindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat