Hari Ini, Ridwan Mansyur Bakal Dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Begini Profilnya - News
News - Hari ini, Jumat (8/12/2023), Ridwan Mansyur akan dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan diketahui menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas karena telah memasuki usia pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun, pada Desember 2023.
Sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) MK, sebelum memangku jabatannya sebagai Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur akan mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.
Pengucapan sumpah tersebut akan dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
"Pengucapan sumpah Ridwan sebagai Hakim Konstitusi akan dilaksanakan pada Jumat, 8 November 2023, pukul 10.30 WIB," kata Fajar, dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Lolos ke MK, Ridwan Mansyur Terpilih Jadi Hakim Konstitusi dari Unsur Yudikatif
Ridwan sendiri diketahui telah lolos seleksi hakim konstitusi dari unsur yudikatif.
Hal tersebut sesuai dengan surat pengumuman hasil seleksi calon hakim konstitusi yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) bernomor 05/Pansel/CHMK/10/2023.
"Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai berikut: Ridwan Mansyur," demikian bunyi surat pengumuman MA yang dilansir website MA, Kamis (5/10/2023).
Profil Ridwan Mansyur
![Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur memberikan keterangan pers soal putusan MA terkait Aceng Fikri dan M Nazaruddin, di Media Center MA, Jakarta, Rabu (23/1/2013). MA mengabulkan permohonan DPRD Garut yang menuntut agar Bupati Garut, Aceng Fikri mundur dari jabatannya. Dalam kesempatan tersebut MA juga menolak kasasi terdakwa korupsi M Nazaruddin dan mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA - Ridwan Mansyur dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20130123_MA_Pecat_Aceng_Fikri_8871.jpg)
Dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Ridwan Mansyur mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986.
Pria kelahiran Lahat, Sumatera Selatan pada 11 November 1959 ini mengawali jabatan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989.
Lalu, pada tahun 1998, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Empat tahun kemudian, Ridwan dimutasi menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga 2006.
Terkini Lainnya
Ridwan Mansyur dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Manahan MP Sitompul yang purna tugas.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila