androidvodic.com

Pakar: Gugatan Anwar Usman Terhadap SK Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo Tak Bisa Ditindaklanjuti PTUN - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Hakim Konstitusi Anwar Usman menggugat Surat Keputusan (SK) Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu terkait keberatan Anwar Usman atas pengangkatan Suhartoyo sebagai pimpinan MK penggantinya, pasca adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinyatakan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, secara prinsip seluruh institusi negara memiliki ruang administrasi, sehingga segala sesuatu bisa diajukan ke pengadilan administrasi negara, yaitu PTUN, jika objeknya adalah tindakan dan kebijakan administrasi yang subjeknya memenuhi syarat dalam hal itu.

Meski demikian, Feri menilai, hal ini tidak berlaku bagi SK pengangkatan Ketua MK Suhartoyo. Sebab, keputusan itu berdasarkan rapat permusyarawatan hakim (RPH), yang merupakan bagian dari internal MK.

"Oleh karena itu, mungkinkah perkara pengangkatan Pak Suhartoyo adalah ruang administrasi negara? Menurut saya tidak bisa dibilang begitu. Karena bagaimana pun proses pengangkatan ketua MK adalah kesepakatan internal MK, apalagi ada ruang pemberhentian terhadap ketua MK sebelumnya, tentu mereka berhak mengisi kekosongan jabatan ketua," kata Feri, saat dihubungi News, pada Jumat (8/12/2023).

Ia menambahkan, tidak mungkin administrasi yang sifatnya seremonial seperti pengangkatan Ketua MK itu dapat digugat ke PTUN.

"Karena dengan sendirinya nanti, bukan tidak mungkin PTUN bisa mengendalikan politik internal di MK dalam pemilihan ketua. Tentu tidak diperkenankan begitu ya," ucapnya.

Menurutnya, mesti ada pola mengenai objek apa saja yang bisa digugat ke PTUN.

Terlebih, ia menilai, jika gugatan tersebut dilanjutkan ditangani PTUN, maka akan ada kebijakan bersifat internal MK sebagai  lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, yang dapat dikendalikan oleh lembaga lain.

"Padahal syarat kemerdekaan kekuasaan kehakiman, merdeka dari cabang kekuasaan peradilan lainnya. Jadi, ini harus dipahami jg oleh PTUN dan Pak Anwar Usman," ungkap Feri.

Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia membenarkan, SK pengangkatan Hakim Suhartoyo merupakan hasil RPH, yang mana artinya diterbitkan oleh MK, sebagai lembaga pemegang kekuasaan kehakiman.

"Kalau SK pengangkatan ketua oleh Ketua MK berdasarkan hasil RPH. Karena MK lembaga pemegang kekuasaan kehakiman, sehingga untuk soal tersebut harus dijaga kemandiriannya. Berbeda dengan pelantikan hakim dilakukan oleh presiden selaku kepala negara," kata Enny Nurbaningsih, saat dihubungi News, pada Jumat (8/12/2023).

Untuk diketahui, PTUN Jakarta telah menggelar sidang pemeriksaan persiapan, yang digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat