androidvodic.com

Kapolri Ungkap Aktor Intelektual Match Fixing di Pesepakbolaan Indonesia, Ini Sosoknya - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok aktor intelektual dalam kasus pengaturan skor atau Match Fixing dalam pesepakbolaan Indonesia.

Sigit menyebut jika sosoknya itu berinisial VW atau yang lebih dikenal dengan Vigit Waluyo yang dulu pernah terjerat hukum dan sekarang berhasil kembali diungkap.

"Ada salah satu aktor intelektual pengaturan skor yang mungkin namanya cukup malang melintang di dunia persepakbolaan dengan inisial VW, ini sudah dikenal dari tahun 2008 dan diproses hukum, alhamdullilah ini berhasil kita ungkap," kata Sigit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Adapun peran Vigit sendiri yakni melobi wasit dalam kasus tersebut.

Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018.

4 orang tersangka dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.

Selanjutnya Dewanto Rahadmoyo Nugroho juga ditetapkan sebagai tersangka selaku asisten manajer klub yang melakukan match fixing.

Kemudian ada Kartiko Mustikaningtyas selaku LO dari wasit, dan seorang kurir berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Gregorius Andi Setyo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan kasus itu berawal dari indikasi adanya kecurangan yang ditemukan penyidik usai menganalisis sejumlah pertandingan.

Temuan tersebut juga didukung oleh adanya laporan intelijen sportradar (SR) yang berasal dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).

Berdasarkan hasil analisa itu, Asep mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi keterlibatan dari pihak klub dalam kasus pengaturan skor atau match fixing.

"Dengan cara melobi perangkat wasit dan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu club dalam pertandingan sepak bola tersebut," ucap Asep.

Asep mengatakan, kepada penyidik pihak klub mengaku telah mengeluarkan uang kurang lebih sebanyak Rp1 miliar untuk melakukan pengaturan skor. Uang tersebut digunakan untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

Dalam kasus ini, ia menjelaskan total terdapat 19 orang saksi serta 8 saksi ahli yang telah diperiksa penyidik. Asep mengatakan 2 saksi ahli diantaranya merupakan pakar wasit dari PSSI dan FIFA yang berdomilisi di Malaysia.

"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktek suap," jelasnya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat