Periksa Nurdin Halid, KPK Dalami Dugaan Akses Pengurusan Perkara Lewat Jalur Gazalba Saleh - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).
Nurdin diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Kepada Nurdin, tim penyidik KPK mendalami dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur Gazalba Saleh.
Kendati begitu tidak dirinci lebih lanjut perkara dimaksud.
"Nurdin Halid (swasta) saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: KPK akan Periksa Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid
Sejauh ini, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.
KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.
Setidaknya KPK telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.
Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 sekitar Rp15 miliar.
Selain itu Gazalba juga disangkakan melakukan pencucian uang.
Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp7,6 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.
KPK menemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Gazalba langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ini kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK. Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.
Terkini Lainnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid, Selasa (12/12/2023).
Revisi UU Wantimpres Jadi Usul Inisiatif DPR, Ubah Nomenklatur Jadi Dewan Pertimbangan Agung
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Bertatap Muka secara Daring dengan Pegi Setiawan, Marliyana Kakak Vina Cirebon Minta Maaf
Selain di IKN, TNI AU Akan Tempatkan Radar Baru dari Prancis dan Ceko di Papua, NTT hingga Sumatra
Terungkap, Pengacara Pegi Setiawan Sebut Polda Jabar Sudah Minta Maaf, Akui Salah Tangkap
Profil 4 Anggota KPU RI yang pernah Dipecat Termasuk oleh Jokowi: Ada Eks Petinggi GP Ansor Jateng
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 11 Juli 2024: Jakarta Barat Berawan saat Dini Hari